A. SURETY BOND
Merupakan  jenis  penjaminan  dari asuransi  selaku penjamin  (Surety)  untuk kepentingan  Pemilik Proyek (Obligee) bahwa Pelaksana Proyek  (Principal) akan menyelesaikan kewajibannya .
Manfaat Asuransi Surety  Bond 
Memperoleh pelayanan  yang murah  dan cepat di dalam memenuhi kebutuhan para pelaksana  proyek (Principal/Kontraktor/Suplier barang atau jasa ) untuk mendapatkan jaminan sebagai  pelengkap persyaratan memperoleh /melaksanakan proyek / transaksi
Pemilik Proyek (oblige) memperoleh perlindungan atas kepastian penyelesaian pelaksanaan proyek
Principal dapat memelihara likuiditas keuangannya
PRODUK-PRODUK SURETY BOND
Jaminan Penawaran /Bid Bond
Jaminan Pelaksanaan /Performance Bond
Jaminan Uang muka  / Advance Payment Bond
Jaminan pemeliharaan /Maintenance Bond
Jaminan Pembayaran /Payment Bond
CARA MENDAPATKAN SURETY BOND
Mengajukan /membuat surat permohonan  dengan  melampirkan dokumen-dokumen  sebagai  berikut :
Dokumen Umum
  • Company Profile yang lengkap
  • Laporan keuangan  (Neraca Rugi Laba ) 2 tahun terakhir
  • Surat Persetujuan Ganti Rugi Kepada Surety (SPGRKS)
Dokumen Khusus
    1. Jaminan Penawaran /Bid Bond : Surat Undangan  Lelang/Rencana Kerja  dan  Syarat-syarat  (RKS)
    2. Jaminan Pelaksanaan /Performance Bond : Surat Perintah Kerja  / Kontrak Kerja /Surat  Penunjukan  Sebagai Pemenang
    3. Jaminan Uang muka  / Advance Payment Bond  : Surat perintah kerja /Kontrak Kerja
    4. Jaminan pemeliharaan /Maintenance Bond :  Berita Acara  Serah Terima  Pekerjaan
    5. Jaminan Pembayaran /Payment Bond : Surat Perintah Kerja/Kontrak Kerja
CARA PENCAIRAN /KLAIM SURETY BOND
Pemilik Proyek  (Bouwheer) mengajukan klaim  antara lain  merinci besarnya  kerugian dan melampirkan  dokumen-dokumen  sbb :
  • Surat keputusan  Pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan Principal
  • Berita acara  penyelesaian  prestasi yang telah disepakati dan di tanda tangani  oleh pemilik proyek (Bouwheer/Obligee) dan pelaksana Proyek (Principal)
  • Asli Sertifikat jaminan yang diterbitkan  Asuransi
B. CUSTOMS BOND
Merupakan jenis penjaminan  dari asuransi  untuk  kepentingan BINTEK/ Bea dan Cukai  yang berkaitan  dengan kewajiban  penyelesaian  atas fasilitas  kepabeanan  dan fasilitas penangguhan /pembebanan  bea masuk  dan pungutan  negara  lainnya  yang diberikan  kepada pricipal  /importir/produsen eksportir

Manfaat Asuransi Customs Bond
Memperoleh pelayanan yang mudah dan cepat  dalam memenuhi kebutuhan  principal /importir/produsen eksportir  untuk mendapatkan  jaminan Custom Bonds
Principal /Importir / Produsen eksportir dapat memelihara  likuiditas keuangannya


PRODUK-PRODUK CUSTOM BOND
Jaminan Fasilitas BINTEK
Jaminan Fasilitas Bea  dan Cukai  seperti :
OrdonanteeBea  Pasal 23 (OB 23)
Penangguhan pembayaran  Bea Masuk  (Vooruitslag
Enterport Produksi untuk tujuan  ekspor dan  kawasan Berikat  (Kaber/Epte)
Nota pembetulan (NOTUL)
Perusahaan  Pengurusan  Jasa  Kepabeanan  (PPJK)
CARA MEMPEROLEH CUSTOM BOND
Mengajukan / membuat  surat permohonan dengan  melampirkan dokumen-dokumen  sebagai berikut :
Dokumen Umum
  • Company Profile yang lengkap
  • Laporan keuangan (Neraca Rugi Laba) selama 2 tahun terakhir
  • Surat Persetujuan  Ganti Rugi  Kepada  Surety  (SPGRKS)
Dokumen khusus
    1. Jaminan Fasilitas BINTEK
      • Copy daftar induk  perusahaan  yang diajukan  kepada BINTEK
      • Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
      • Surat keputusan  (SKEP) fasilitas BINTEK
      • Rencana Impor  dan realisasi  ekspor  selama  1 tahun
      • Laporan realisasi  ekspor  2 tahun terakhir
      • Sales contract  2 tahun terakhir
    2. Jaminan Fasilitas Bea Dan Cukai
Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
SKEP  Fasilitas Bea dan Cukai